• icon0911-346161
  • iconinfo@iaknambon.ac.id
  • iconJalan Dolog Halong Atas - Kota Ambon

Struktur Organisasi Program Pascasarjana IAKN Ambon

Blog Details

Tugas dan fungsinya pada Struktur Organisasi Program Pascasarjana IAKN Ambon :

 

Direktur   Pascasarjana   dan   Wakil   Direktur   Pascasarjana

Merujuk pada Pasal 47- 49 Statuta IAKN Ambon diatur bahwa masa jabatan Direktur dan wakil Direktur Pascarjana adalah mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Di dalam Statuta diatur persyaratan untuk pencalonan dan prosedur pengangkatan Direktur dan wakil Direktur.

Terkait dengan tugasnya, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur melaksanakan tugas memimpin, dan mengelola penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, administrasi dan pelaporan di tingkat Program Pascasarjana. Dalam melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian kinerja, Direktur berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Rektor.

 

Program Studi:

  • Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas menyelenggarakan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Program studi dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. Ketua Prodi juga wajib menjalin hubungan kerja sama dan koordinasi dengan Direktur dan wakil Direktur, Kepala Bagian dan kepala laboratorium. Ketua Prodi dibantu oleh Sekretaris Prodi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktu pascasarjana.


Share Pages

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar