
Tugas dan fungsinya pada Struktur Organisasi Program Pascasarjana IAKN Ambon :
Direktur Pascasarjana dan Wakil Direktur Pascasarjana
Merujuk pada Pasal 47- 49 Statuta IAKN Ambon diatur
bahwa masa jabatan Direktur dan wakil Direktur Pascarjana adalah mengikuti masa
jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih
dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Di dalam Statuta diatur
persyaratan untuk pencalonan dan prosedur pengangkatan Direktur dan wakil
Direktur.
Terkait dengan tugasnya, Direktur dibantu oleh Wakil
Direktur melaksanakan tugas memimpin, dan mengelola penyelenggaraan pendidikan
akademik, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, administrasi dan
pelaporan di tingkat Program Pascasarjana. Dalam melaksanakan tugasnya sesuai
perjanjian kinerja, Direktur berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Rektor.
Program Studi:
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar